JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengamanan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah dengan memperketat akses masuk ke Makkah dan kawasan suci bagi individu tanpa izin resmi sebagai jamaah haji.
Pernyataan tersebut disampaikanDirektur Jenderal Keamanan Publik, sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Letjen Mohammed Al-Bassamisaat memimpin konferensi pers gabungan bagikomandan pasukan keamanan haji di Pusat Operasi Keamanan Terpadu di Makkah.
Letjen Al-Bassami menegaskanKerajaan Arab Saudi telah mengerahkan sumber daya manusia dan material dalam jumlah besar guna menjamin keselamatan jamaah sejak kedatangan hingga kepulangan mereka.
Pihak berwenang juga telah melakukan upaya pengamanan menyeluruh di lapangan untuk mencegah tindak kriminal, memberantas pencopetan, serta mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat Kota Makkah.
BACA JUGA:
Terkait penegakan aturan, Letjen Al-Bassami memperingatkan aparat secara aktif memantau dan membongkar kampanye haji palsu, termasuk agen perjalanan domestik ilegal.
Dia menegaskan kembali siapa pun yang tertangkap mengangkut individu tanpa izin haji resmi dapat dikenai hukuman hingga enam bulan penjara, denda mencapai50.000 riyal Saudi (sekitar Rp235 juta) untuk setiap pelanggar, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.
Pelanggar warga negara asing juga akan langsung dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
DirekturJenderal Pertahanan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mayjen Dr. Hamoud Al-Faraj, yang memastikan pasukan pertahanan sipil telah menyelesaikan seluruh persiapan pencegahan, operasional, dan penanganan darurat.
Operasi lapangan tersebut dikoordinasikan melalui Pusat Operasi Kawasan Suci dan Pusat Komando serta Kendali di Mina.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi hingga saat ini telah memproses kedatangan 1.518.153 jamaah haji internasional. Dari jumlah tersebut, 1.457.514 jamaah di antaranya tiba melalui jalur udara, 54.141 jamaah melalui perbatasan darat, dan 6.497 jamaah melalui jalur laut.