JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah memaksimalkan peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) untuk mengawasi Pilkada 2024. Sebab, anggaran penyelenggara pemilu berasal dari APBD yang menggunakan mekanisme hibah sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ.
“Pemerintah daerah agar bisa mengawasi penyaluran dana hibah melalui APIP sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI yang dikutip Jumat, 11 Oktober.
Tessa mengingatkan perlu komitmen semua pihak agar pilkada yang diselenggarakan pada 27 November mendatang bisa sukses. Ada tiga klaster yang menjadi penentu, yakni penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat sebagai pemilih.
“Sehingga jika masyarakat belum memiliki informasi (terkait pilkada, red), pihak penyelenggara pemilu sebagaimana fungsinya dapat lebih gencar melakukan sosialisasi,” tegasnya.
“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat sebagai pemilik suara dan pemilih pemilu, harapannya calon yang terpilih merupakan representasi dari kebutuhan khalayak umum untuk menyejahterakan wilayahnya,” sambung dia.
BACA JUGA:
Selain itu, Tessa bilang, diharapkan masyarakat juga bisa memilih calon yang menjunjung tinggi integritas. Dengan begitu, Pilkada 2024 bisa dikatakan telah berhasil.
“Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat sebagai pemilih juga penting untuk menjadi perhatian kita bersama,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.