Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik uang ketok palu masih kerap terjadi. Ada sejumlah wilayah yang menyetujui penganggaran setelah legislatornya mendapat persenan dari jumlah yang diajukan.

"Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September.

Kondisi ini membuat KPK mengingatkan siapa saja tak berlaku curang. Kepala daerah, sambung Firli, jangan coba-coba memberi atau menerima suap.

Siapapun yang tahu adanya dugaan korupsi diminta melapor. Apalagi, KPK saat ini sudah menangani 1.444 kasus korupsi sejak 2004 hingga Agustus 2022.

"Kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini, karena September 2022 saja sudah enam kasus," tegas Firli.

Dirinya mengingatkan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dan tanggung jawab KPK. Semua pihak, termasuk para penyelenggara negara punya kewajiban yang sama.

"Kami butuh peran bapak dan ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa," pungkasnya.