Bagikan:

JAKARTA - Pada satu bulan terkahir sebelum masa jabatan berakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan untuk tidak mengeluarkan kebijakan baru apapun.

Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, jika Anies membuat kebijakan jelang dirinya lengser, dikhawatirkan akan timbul polemik.

Hal ini, kata Trubus, bisa berdampak negatif pada citra Anies ke depan, yakni saat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024.

"Menurut saya Pak Anies enggak usah mengambil kebijakan apa-apa. Dia bermain cantik saja saat tinggal sebulan ini. Nanti, kalau bikin kebijakan malah blunder. Nanti diserang, dia. Kan repot. Malah itu mencoreng namanya sendiri sebagai calon RI 1," kata Trubus saat dihubungi, Jumat, 16 September.

Trubus mengakui tidak ada aturan yang melarang kepala daerah membuat kebijakan strategis jelang masa jabatannya berakhir. Namun, yang Anies harus perhatikan adalah soal etika.

"Menurut kebijakan regulasinya, itu tidak apa-apa, tidak ada aturan yang melarang. Tapi secara etika publik, mengambil kebijakan publik enggak boleh. Kenapa? Karena tinggal waktu sebulan, yang ngelaksanain siapa? Itu kan enggak etis," ujar Trubus.

Sebelumnya, terjadi perdebatan soal ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti melantik pejabat Pemprov DKI mulai saat ini hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Usulan agar Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI dilontarkan Prasetyo demi menjaga stabilitas politik jelang akhir masa jabatannya di Jakarta.

"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," ungkap Prasetyo.

Namun, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membela Anies. Yayan membantah pernyataan Prasetyo yang meminta Anies untuk tidak membuat kebijakan strategis setelah digelarnya rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022.

Yayan menegaskan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. Sehingga, kewenangan Anies tidak berubah sampai dirinya lengser pada 16 Oktober 2022.