Bantuan Hukum AKBP Jerry Anak Buah Ferdy Sambo Disebut Perlawanan Terhadap Mabes Polri, Kapolda Metro Angkat Bicara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Perwira bintang dua itu terbukti bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun meluruskan pernyataan tersebut.

Fadil bilang, pemberian bantuan hukum bukan berarti melawan keputusan Mabes Polri. Namun, hanya sebatas pendampingan itupun apabila dianggap diperlukan. Fadil menegaskan mendukung sepenuhnya pemecatan AKBP Jerry.

"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," ujar Fadil dikutip dari akun TikTok @madilog, Jumat, 16 September.

Perihal niat banding atas vonis pemecatan, Fadil menungkapkan hal itu merupakan hak AKBP Jerry. Namun, kata dia, terkait pemberian bantuan hukum sama sekali bukan bentuk perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.

"Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya," ungkapnya.

"Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," sambung Fadil.

Vonis pemecatan terhadap AKBP Jerry karena dinilai tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ketidakprofesionalannya terjadi saat menangani dua laporan polisi (LP) mengenai pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

Sehingga, AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Adapun, Kombes E. Zulpan yang sempat disinggung mengenai vonis itu sempat menyebut bakal memberikan bantuan hukum. Meski, tak dijelaskan konteks bantuan yang dimaksud.

"Jadi Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum mana kala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ungkap Zulpan

Padahal, dalam proses sidang banding, mekanisme yang akan digunakan yakni tanpa persidangan. Artinya, AKBP Jerry Raymond Siagian hanya mengirimkan nota banding yang kemudian akan dievaluasi oleh tim untuk memutuskan diterima atau tidak.