9 'Anak Buah' Irjen Ferdy Sambo Sudah Diadili, Hampir Sebagian Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus. (Antara-Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Polri mengambil langkah tegas menindak semua anggotanya yang tak profesional dalam penanganan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka diadili secara internal hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pelanggaran etik itu, terbagi menjadi dua kategori, yakni obstrucsion of justice dan non-obstruction of justice.

Berdasarkan catatan VOI, ada sepuluh anggota Korps Bhayangkara yang diadili dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Satu di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo masuk dalam katergori obstruction of justice. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo disebut berperan besar. Sebab, jenderal bintang dua ini yang memberi perintah, baik secara langsung ataupun tidak.

Dalam sidang KKEP yang berlangung pada 26 Agustus lalu, Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kompol Chuck Putranto

Anak buah Irjen Ferdy Sambo yang pertama kali menjalani sidang KKEP adalah Kompol Chuck Putranto. Dia merupakan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.

Perwira menengah Polri ini merupakan tersangka obctruction of justice. Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, dia berperan merusak atau menghilangkan alat bukti berupa rekaman CCTV.

Dalam sidang KKEP yang digelar pada 1 September lalu, dia dinyatakan bersalah dan divonis PTDH.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Kompol Baiquni Wibowo

Sehari berselang, bawahan Ferdy Sambo kedua yang diadili adalah Kompol Baiquni Wibowo. Sebelumnya kasus ini mencuat, dia merupakan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sama dengan sebelumnya, dia juga tersangka obstruction of juctice dan disebut berperan merusak atau menghilangkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 2 September lalu, dia dinyatakan bersalah. Sehingga, tim komisi etik Polri memberikan sanksi pemecetan atau PTDH.

Situasi Mabes Polri di Jakarta Selatan jelang sidang kode etik alias KKEP yang dijalani Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus pagi. (Antara-Laily R)

Kombes Agus Nurpatria

Lalu, ada nama Kombes Agus Nurpatria yang menjadi anak buah Sambo ketiga. Dia pun dijatuhi sanksi PTDH.

Dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dia merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice.

Dia berperan merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah TKP (tempat kejadian perkara) kasus pembunuhan berencana tersebut.

"KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria, red) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," ungkap Dedi.

AKP Dyah Chandrawati

Sejauh ini, AKP Dyah Chandrawati merupakan satu-satunya polisi wanita atau Polwan yang terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Dia merupakan eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Dia menjalani sidang KKEP pada 7 September lalu. Hasilnya, dia disanksi demosi selama satu tahun.

Demosi merupakan sanksi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Namun, AKP Dyah bukan masuk kategori obstruction of justice. Namun, dia disebut berperan dalam pengelolaan senjata api milik Brigadir J.

AKBP Pujiyarto

AKBP Pujiyarto merupakan eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Dia harus terlibat dalam pusaran kasus Brigadir J karena tak profesional.

Terutama, dalam menangani laporan dugaan pecehanan terhadap Putri Candrawathi.

Kala itu, Putri membuat laporan yang teresgistrasi dengan nomor LP/B1630/VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta Selatan, 9 Juli 2022. Laporan itupun ditarik penanganannya ke Polda Metro Jaya.

Saat itulah, AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional dalam penanganan pelaporan tersebut.

Padahal, berdasarkan penanganan Bareskrim Polri saat laporan itu ditarik, tak ditemukan fakta pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam sidang KKEP, dia hanya dijatuhi sanksi kurungan pada tempat khusus (patsus) selama 28 hari. Sanksi itupun sudah rampung dijalani.

Sehingga, dia telah kembali bertugas. Tetapi, di jabatan barunya sebagai pelayan markas (Yanma).

AKBP Jerry Siagian

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat dalam pusaran kasusu Brigadir J.

Dia dianggap tak profesional ketika menangani dua laporan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

"Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.

Sehingga dalam sidang KKEP, dia dinyatakan bersalah dan divonis PTDH.

Sejauh ini, AKBP Jerry merupakan satu-satunya polisi yang dipecat namun tak masuk dalam ketegori obstruction of justice.

Bharada Sadam

Selanjutnya ada Bharada Sadam. Dia merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang KKEP, dia dinyatakan bersalah karena tak profesional. Perannya adalah melarang dan menghapus foto serta video milik wartawan saat meliput lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Sehingga, dia divonis demosi selama satu tahun.

Brigadir Frilliyan

Brigadir Frilliyan merupakan Eks BA Roprovos Divpropam Polri. Dia juga terlibat di pusaran kasus Brigadir J.

Sejauh ini, dia disebut berperan serupa dengan Bharada Sadam. Frilliyan melarang dan menghapus foto serta video milik wartawan saat meliput lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Namun, vonis yang diterimanya lebih berat. Sebab, majelis hakim sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.

Briptu Firman Dwi Ariyanto

Nama terakhir yang saat ini sudah menjalani sidang KKEP adalah Briptu Firman Dwi Ariyanto. Dia merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Dia menjalani sidang KKEP pada Rabu, 14 September. Sejauh ini, vonis terhadapnya belum diumumkan secara resmi.

Namun, diduga perannya serupa dengan Bharada Sadam dan Brigadir Frilliyan.