Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Merintangi Penyidikan Hingga Rusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kedua dari kanan). (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria.

Keputusan itu berdasarkan sidang kode etik yang dijalani Kombes Agus Nur Patria sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Kombes Agus Nur Patria terbukti, red) pemufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Permufakatan itu dilakukan Kombes Nur Patria dengan para tersangka obstruction of justice lainnya, terutama dengan Irjen Ferdy Sambo.

Kombes Nur Patria juga disebut merusak CCTV yang berada di pos satpam dekat rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bahkan, perwira menengah ini juga dianggap tak profesional ketika proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Jadi tiga (peran, red), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan, dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan (pemecetaan, red)," kata Dedi.

Terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dirinya, Kombes Agus Nur Patria memutuskan untuk mengajukan banding. Sehingga, Polri bakal membentuk komisi banding sebagai tindak lanjutnya.

Adapun, dengan vonis ini, total sudah tiga anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat berdasarkan hasil sidang KKEP.

Mereka antara lain, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.