Bagikan:

JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kombes Agus Nur Patria terbukti melakukan obstruction of justice di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kombes Agus divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kemudian, (sanksi, red) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Selain saksi pemecatan, eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu juga disanksi administrasi berupa kurungan di tempat khusus (patsus).

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka Kombes Agus Nur Patria telah dipatsus di Provos Propam Polri.

"Sanksi administrasi, penempatan khusus 28 hari," ungkapnya.

Namun, Kombes Agus Nur Patria menyatakan banding dengan terhadap vonis tersebut. Sehingga, komisi banding akan dibentuk sebagai tindak lanjut keputusan dari perwira Polri itu

"Setelah dibacakan keputusan, pelanggar mengajukan banding," kata Dedi.

Dengan vonis ini, total sudah tiga anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat berdasarkan hasil sidang KKEP.

Mereka antara lain, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.