Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Langkah ini dilakukan karena dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Benar (dijemput paksa, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Tak dirinci lebih lanjut soal penjemputan paksa itu. Namun, prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

Sebelumnya, Eltinus sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski status hukumnya belum diumumkan KPK. Hanya saja, permohonan itu ditolak majelis hakim.

Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek tersebut ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

Selain Eltinus, ada seorang tersangka lagi dalam kasus itu. Hanya saja, belum dirinci lebih lanjut oleh KPK.

Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Biasanya akan dilakukan dalam konferensi pers.