KPK Didesak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Bupati Mimika, MAKI: Hukum Tak Boleh Kalah dengan Massa
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan tak gentar mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Siapapun yang menghalangi penindakan diminta harus ditindak.

"Hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa. KPK harus ambil tindakan tegas dan terukur yang melibatkan aparat yang lain," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September.

Ketegasan, sambung Boyamin, harus ditunjukkan jika ada pihak yang menghalangi pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Eltinus. Bahkan, komisi antirasuah diminta melibatkan penegak hukum lain.

"KPK harus berani ambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain," tegasnya.

"Mereka harus ajak Brimob dan TNI," sambung Boyamin.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Usai menetapkan Eltinus sebagai tersangka, KPK mendapat desakan menghentikan kasus dugaan korupsi itu. Penyebabnya, pengurus gereja mengklaim rumah ibadah tersebut bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Bahkan, permintaan ini disampaikan secara langsung oleh pengurus Gereja Kingmi Mile 32 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada pada Jumat, 16 September.

"Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom yang merupakan salah satu pengurus kepada wartawan.

Gereja Kingmi Mile disebutnya sebagai salah satu gereja utama di Papua, dengan jumlah jemaat mencapai 600 ribu orang. Kondisi ini, kata Tilas menjadi kesulitan untuk membangun gereja.

Sehingga, langkah Eltinus membangun rumah ibadah tersebut mendapat apresiasi dan membuat pengurus mendesak KPK menghentikan kriminalisasi.

"Sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di kabupaten Timika, kami meminta dengan hormat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan," tegas Tilas.

"Dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," sambungnya.