Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Diminta Setop Kasus Bupati Mimika, KPK Bicara Alasan SP3 dari Kedaluwarsa hingga Tersangka Meninggal
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng tak akan disetop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghentian bisa dilakukan jika tersangka meninggal atau kasus dinyatakan kedaluwarsa.

"Alasan penghapus untuk melakukan SP3 dan lain-lain kan sudah jelas," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September.

"Misalnya kedaluwarsa, kemudian tersangka meninggal dunia, atau mungkin kalau penghentian penuntut nanti itu wewenang presiden misalnya memberikan dan lainnya," sambungnya.

Dia memastikan seluruh syarat itu tidak tercapai pada kasus yang menjerat Eltinus. Karyoto memastikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 akan dilakukan hingga tuntas.

KPK meminta Eltinus untuk kooperatif di hadapan penyidik. Sikap ini diyakini bisa memberikan keringanan.

"Selama ini proses kasus ini masih sangat wajar-wajar saja. Jadi hal-hal yang sifatnya sangat khusus terhadap perkara ini tidak ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Usai menetapkan Eltinus sebagai tersangka, KPK mendapat desakan menghentikan kasus dugaan korupsi itu. Penyebabnya, pengurus gereja mengklaim rumah ibadah tersebut bermanfaat bagi masyarakat setempat.

"Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom yang merupakan salah satu pengurus kepada wartawan.