Yakin Menang, MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Kasus SKL BLBI
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta hadir dalam sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sedinya sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Boyamin, KPK sebagai lembaga penegak hukum semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI. 

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan,  jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Boyamin dalam keterangan resmi diterima VOI, Senin, 7 Juni.

Boyamin mengaku percaya diri akan memenangkan gugatan ini.  Hal ini mengingat alasan KPK menghentikan kasus BLBI Sjamsul dan Itjih berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan pidana. 

Padahal, tegas Boyamin, hukum di Indonesia tidak mengenal putusan seseorang menjadi dasar menghentikan perkara orang lain. 

"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," katanya.

"SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK menghargai upaya praperadian yang diajukan MAKI terkait SP3 kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Sjamsul dan Itjih. 

KPK berharap upaya praperadilan ini akan menghasilkan terobosan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini lantaran KPK sendiri meyakini Sjamsul dan Itjih bersama Syafruddin Arsyad Temenggung telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut. 

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awal pun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 Mei.

Ali memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi semaksimal mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan. Saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk tentu beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Ali.