JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI oleh KPK.
Permintaan itu disampaikan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam persidangan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juni.
"Izin yang mulia saya mengajukan kepada hakim untuk diperintahkan kepada termohon (KPK-red) untuk menghadirkan ahli Omar Sharif Hiariej karena itu di halaman 23 jawaban termohon disebutkan dan Profesor Nur Basuki Minarno, itu permohonan pertama," kata Bonyamin dikutip Antara.
Selain itu, MAKI juga meminta untuk dihadirkan-nya berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidikan atas nama Lusiana Yanti Hanafiyah.
"Yang kedua, dihadirkan berita acara pemeriksaan penyelidikan Lusiana Hanafiyah di halaman 7, itu yang mulia mohon disampaikan," ujar Bonyamin.
Bonyamin menyampaikan permintaan tersebut pada saat Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menyampaikan kepada termohon untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan besok, Kamis, 24 Juni.
Lantas hakim meminta tanggapan termohon (KPK) apakah bisa menghadirkan saksi yang diminta oleh pemohon.
Tim kuasa hukum KPK menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, apakah perlu atau tidak dihadirkan di persidangan esok.
"Terkait dengan permohonan pemohon kami menghargai sebagai bentuk dari permintaan pemohon, tapi berkaitan dengan kepentingan dihadirkan di praperadilan ini kami akan mempertimbangkan kemungkinan perlu tidaknya hadir dengan pembuktian dalil-dalil yang kami ajukan," ujar Iskandar Marwoto, Plt Kepala Bagian Ligitasi Biro Hukum KPK.
Sidang ditutup dan dilanjutkan esok hari, Kamis, 24 Juni dengan agenda bukti dari termohon termasuk saksi ahli.
Di luar persidangan, Iskandar mengatakan pihaknya cukup menganalisa dulu apakah permohonan tadi relevan atau tidak terkait dengan pembuktian dari dalil pemohon.
"Kalau kiranya cukup dengan apa yang disampaikan dari persidangan ini, ahli pun sudah mewakili, saya kira tidak perlu kami hadirkan," ucap Iskandar.
BACA JUGA:
KPK mengisyaratkan akan menghadirkan saksi lain karena terganjal waktu yang tersedia hanya selang satu hari untuk menghadirkan saksi yang diminta oleh pemohon (MAKI).
Menanggapi hal itu, Bonyamin mengatakan kendala waktu sudah menjadi konsekwensi logis, sehingga harus dipersiapkan sejak awal.
"Saya saja mempersiapkan Firman Wijaya dan petambak Lampung sudah sebulan yang lalu, ketika gugatan ini sudah didaftarkan dan mereka tidak hadir harus persiapan itu dan konsekuensi logis karena dia mendalilkan itu dua profesor yang dijadikan ahli dan juga ada beberapa BAP. Kan tinggal dihadirkan saja, atau kalau tidak mau menghadirkan orangnya ya BAP orangnya, kan ada dokumennya ini di sana semua, BAP Prof Omar Sharif Hiariej atau keterangannya dan juga Prof Nur Basuki Minarno tadi juga, seperti saya minta BAp terhadap saksi Lusiana Yanti Hanafiah. Tapi saya berharap dihadirkan orangnya," tutur Bonyamin.