JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim ditunda.
Permintaan tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 31 Mei lalu. Sebab, KPK masih menyiapkan surat dan administrasi.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 7 Juni.
Lebih lanjut, dirinya membantah penundaan ini berkaitan dengan polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terjadi belakangan ini. Ali menyebut, persidangan berikutnya akan dihadiri oleh pihaknya.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," tegasnya.
"Pada persidangan berikutnya, KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada hari ini, Senin, 7 Juni.
BACA JUGA:
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Boyamin dalam keterangan resmi diterima VOI, Senin, 7 Juni.
Boyamin mengaku percaya diri akan memenangkan gugatan ini. Hal ini mengingat alasan KPK menghentikan kasus BLBI Sjamsul dan Itjih berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan pidana.
Padahal, tegas Boyamin, hukum di Indonesia tidak mengenal putusan seseorang menjadi dasar menghentikan perkara orang lain.
"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," ungkapnya.
"SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," imbuhnya.