Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga dimikian.

Sebelumnya, biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan dibebankan kepada pemerintah pusat.

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tenang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.

"Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah," kata Anies pada kepgub, dikutip Senin, 7 Juni.

Penetapan lokasi isolasi ini juga dilakukan di saat mulai bermunculan klaster COVID-19 baru di sejumlah RT, seperti di Ciracas, Semper Barat, hingga Kayu Putih. 

Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dna penginapan tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.

- Tahap 1 (kapasitas 607 orang)

1. Graha Wisata TMII dengan kapasitas 100

2. Graha Wisata Ragunan dengan kapasitas 200

3. Hotel Grand Mansion Menteng dengan kapasitas 77

4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas dengan kapasitas 30 

5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari dengan kapasitas 200

- Tahap 2 (kapasitas 6.648 orang)

1. Rusun Nagrak Cilincing dengan kapasitas 2.550

2. Rusun Pasar Rumput Manggarai dengan kapasitas 3.968

3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa dengan kapasitas 20

4. SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40

5. SMPN 288 Pulau Panggang dengan kapasitas 20

6. SDN 01 Pulau Kelapa dengan kapasitas 30 

7. PKBM Pulau Harapan dengan kapasitas 20

- Tahap 3 (kapasitas 994 orang) 

1. Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 85

2. GOR Rawamangun dengan kapasitas 100

3. GOR Senen dengan kapasitas 100

4. GOR Johar Baru dengan kapasitas 50

5. GOR Kemakmuran Petojo Utara dengan kapasitas 30

6. GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60

7. GOR Kecamatan Kemayoran dengan kapasitas 40

8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50

9. GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50

10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50 

11. GOR Kecamatan Cilandak dengan kapasitas 75

12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan dengan kapasitas 40

13. GOR Kecamatan Tebet dengan kapasitas 40

14. GOR Kecamatan Pancoran dengan kapasitas 40

15. GOR Kecamatan Pasar Minggu dengan kapasitas 25

16. Wisma Atlet Raden Inten dengan kapasitas 32

17. GOR Ciracas dengan kapasitas 50

18. GOR Cengkareng dengan kapasitas 47

19. GOR Setu dengan kapasitas 30

- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan (kapasitas 835 orang)

1. SMK 27 Sawah Besar dengan kapasitas 32 

2. SMK 57 Pasar Minggu dengan kapasitas 36

3. SMK 24 Cipayung dengan kapasitas 28

4. LPMP DKI Jakarta dengan kapasitas 480

5. Gedung PKK Melati Jaya dengan kapasitas 72

6. Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 187