JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp5 triliun untuk menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19. Termasuk, untuk pembiayaan wisma, hotel, graha, gedung olahraga (GOR), dan sekolah untuk menampung pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan atau nakes.
Hanya saja, menurut Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta S. Andyka uang triliunan rupiah tersebut belum terkumpul. Sebab, pemerintah daerah masih harus mencari anggaran melalui pajak, retribusi, dan bagi hasil pajak dengan pemerintah daerah.
"BTT kurang lebih Rp 5 triliun, tetapi yang harus dipahami adalah ini anggaran, uangnya belum ada," kata Andyka kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 12 Juni.
Meski begitu, Andyka yakin penanganan pasien dan penampungan sementara bagi tenaga kesehatan tak akan terbengkalai. Selain itu, dirinya menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan fasilitas sendiri juga telah melewati kajian yang matang.
Apalagi, hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan sementara pembiayaan hotel bagi pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:
"Dengan kami pakai sarana milik pemerintah tentunya kemampuan keuangan masih bisa mencukupi. Bandingkan dengan menggunakan hotel, tentunya biayanya sangat tinggi," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mendukung keputusan pemerintah pusat yang menghentikan pembiayaan hotel di Jakarta. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan pelaksanaan vaksinasi di masyarakat yang terus digencarkan.
"Khusus DKI dilakukan suatu kajian antara Satgas Pusat dengan Satgas DKI, sehingga diputuskan biaya yang dikeluarkan terkait masalah tenaga medis dan isolasi di hotel-hotel, kini tidak menggunakan hotel lagi," ungkap Andyka.
"Meskipun kita tahu banyak hotel-hotel di Jakarta milik pemerintah daerah yang dikelola BUMD, tapi kan tetap hitungannya harus bayar," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.
Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.
"Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah," kata Anies pada kepgub, dikutip Senin, 7 Juni.
Penetapan lokasi isolasi ini juga dilakukan di saat mulai bermunculan klaster COVID-19 baru di sejumlah RT, seperti di Ciracas, Semper Barat, hingga Kayu Putih.
Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan bagi tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.