Revisi Terbatas UU ITE: Pembuat Konten Asusila Tak Diatur, Penyebarnya Tetap Dihukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diusulkan untuk direvisi. Hal ini menyusul langkah pemerintah melaksanakan revisi terbatas terhadap perundangan tersebut.

Salah satu pasal yang diusulkan untuk direvisi adalah Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait asusila. Kata Mahfud, dalam revisi terbatas diusulkan pihak yang diancam pidana hanyalah mereka yang menyebarkan konten sementara pembuatnya tidak.

"Ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni.

Meski begitu, pembuat konten asusila bukan berarti tak bisa dihukum. Menurutnya, mereka tetap bisa dijerat dengan perundangan lainnya seperti UU Pornografi.

"Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim, membuat gambar melalui elektronik, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Bukan UU ITE itu ada undang-undang sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami baru laporan ke presiden dan sudah setuju untuk dilakukan (revisi, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini. Empat pasal itu yakni, pasal 26, 27, 28 dan 36. Selain itu ada pasal 45c yang juga perlu direvisi.

Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.

Terbaru, Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan, pemerintah memilih melaksanakan revisi terbatas terhadap undang-undang ini karena mencabutnya sama saja dengan bunuh diri.