JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membuat undang-undang Omnibus Law terkait informasi dan transaksi elektronik. Hal ini tercetus dalam rapat kabinet pembahasan revisi UU ITE beberapa waktu lalu.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, Jokowi yang mengungkap usulan tersebut dalam rapat yang membahas kemungkinan revisi UU ITE secara menyeluruh.
"Arahan presiden kita buat nanti Omnibus Law untuk itu semua. Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni.
Ada sejumlah hal yang akan diatur dalam Omnibus Law UU ITE seperti perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, penyadapan intelijen asing, dan senjata asing yang menggunakan elektronik.
Menurutnya, hal yang disebutkannya itu memang sudah diatur dalam sejumlah perundang-undangan yang berlaku saat ini. Tapi, aturan ini dianggap masih berdiri sendiri sehingga perlu disatukan.
"Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung hukum masalah-masalah ITE," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami baru laporan ke presiden dan sudah setuju untuk dilakukan (revisi, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini. Empat pasal itu yakni, pasal 26, 27, 28 dan 36. Selain itu ada pasal 45c yang juga perlu direvisi.
Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.
Terbaru, Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan, pemerintah memilih melaksanakan revisi terbatas terhadap undang-undang ini karena mencabutnya sama saja dengan bunuh diri.