JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengatakan rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
"Sudah ditindaklanjuti Menko Polhukam, bahwa pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE," kata Fadjroel saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Rabu, 17 Februari.
"Pak Mahfud akan mendiskusikannya," imbuh dia.
Hanya saja, Fadjroel tak memaparkan siapa saja pihak yang nantinya akan diajak berdiskusi oleh Menko Polhukam Mahfud MD terkait wacana revisi UU ITE ini. Sementara, Mahfud juga tidak membalas pesan yang dikirimkan perihal kegiatan diskusi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang dilakukannya revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap memiliki banyak pasal karet.
Wacana revisi UU ITE ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Jakarta. Melalui tayangan yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari, eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo cermat dalam menangani pelaporan yang menggunakan UU ITE.
Selain itu, dia mengatakan, UU ITE dinilai tak memberikan keadilan maka pemerintah akan mengajukan revisi perundangan yang kerap dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," tegas Jokowi di hadapan peserta Rapim TNI dan Polri tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.
BACA JUGA:
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, mengatakan pemerintah akan melakukan diskusi terkait inisiatif revisi undang-undang ini. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik dengan adanya pasal karet dalam UU ITE tersebut.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud.