Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Surat itu berisi permintaan agar revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

"Diharapkan di dalam pembahasan, perubahan dari Prolegnas Prioritas 2021 bisa menjadi bahasan, apakah ini bisa menjadi prioritas 2021 atau tidak," kata Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 24 Juni.

Surat tersebut, sambungnya, tentu akan direspons oleh Menkumham karena sebelumnya sudah ada pembicaraan terkait hal ini.

"Pada saat sudah melaporkan hasil tim kajian ini, baik berupa pedoman implementasi maupun draf revisinya, Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkumham diterima Bapak Presiden," ungkapnya.

"Jadi Pak Menkumham sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021,” imbuh Sugeng.

Diberitakan sbelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju dan memberikan arahan terhadap revisi UU ITE secara terbatas.

Kata Mahfud, pemerintah tidak akan mencabut perundangan ini karena pencabutan sama saja dengan bunuh diri.

Terbaru, Mahfud mengatakan status revisi terbatas ini telah selesai dilakukan dan akan masuk ke dalam tahapan legislasi di DPR RI setelah sinkronisasi dilakukan oeh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, meski draf revisi UU ITE akan masuk proses legislasi tapi publik masih bisa memberikan masukan. Hanya saja, prosesnya disampaikan kepada lembaga legislatif tersebut karena tim kajian sudah selesai melaksanakan tugasnya.