2 Tim Mahfud MD Kaji Revisi UU ITE Perintah Jokowi Agar Tak Ada Lagi Pasal Karet
Presiden Jokowi (DOK. BPMI Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji usulan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada dua tim yang dibentuk Mahfud MD mengkaji agar tak ada lagi pasal karet bila UU ITE direvisi.

“Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan: satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas UU ITE,” kata Mahfud MD, Jumat, 19 Februari. 

Mahfud MD menjelaskan tugas dua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam. Tim pertama membuat interpretasi teknis dan menyusun kriteria pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet. 

“Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh Kementerian Kominfo Pak Jhonny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukamuntuk masalah itu,” papar Mahfud. 

Sedangkan tim kedua bertugas mengkaji usulan revisi UU ITE. Presiden Jokowi disebut Mahfud meminta agar pasal yang dianggap publik diskriminatif juga pasal karet didiskusikan.

“Kita diskusikan secara terbuka. Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar ndak bahwa ini perlu revisi,” sambungnya.

BACA JUGA:


Bila dari hasil kajian, UU ITE memang dinilai perlu direvisi, pemerintah menurut Mahfud akan berkomunikasi dengan DPR. Masukan dari DPR dipastikan Mahfud akan didengar.

“Kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju Kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya Undang-Undang begitu. Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu itu apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi,” papar Mahfud.

Dua tim kajian revisi UU ITE disebut Mahfud akan bekerja mulai pekan depan Senin, 22 Februari.