Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Polisi Tahan Tersangka, Bidan Diciduk
ILUSTRASI/pixabay

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu orang tersangka kasus penjualan bayi di Medan. Tersangka berinisial A (42) ditahan polisi.

Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut sebelumnya mengamankan pelaku di kompleks Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. Saat ini bayi dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kompol Bayu P Samara memastikan unsur penetapan tersangka perdagangan bayi terpenuhi.

“Kita sudah gelar (perkara), dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur dan kini ditahan di Polda Sumut," katanya, Kamis, 18 Februari malam.

Dari pemeriksaan sementara ditemukan fakta bary tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya terungkap dari komunikasi handphone tersangka yang menyimpan pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. 

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan kita masih dalami," kata Simon.

Selain menetapkan tersangka A, polisi juga sudah mengamankan pelaku lainnya berinisial RS yang kini menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Saat mengamankan RS, polisi juga mengamankan bayi berusia 3 minggu.

Simon memaparkan selain RS (45), ada juga pelaku SP (46) yang ikut diamankan. SP juga berprofesi sebagai bidan, keduanya merupakan warga Tanjung Morawa. 

"Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya Rp 13 juta. Untuk bayi kedua, juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan," kata Simon.