Bagikan:

KENDARI - Jajaran Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua orang bidan yang diduga terlibat kasus aborsi atau pengguguran kandungan seorang anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.

Kapolres Mandonga Kompol Salman mengatakan, dua bidan berinisial SS (34) dan WA (24) ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Mandonga setelah dilaporkan terlibat aborsi seorang anak berinisial NR (15) yang masih berstatus pelajar SMA.

"Penjelasan dari Rumah Sakit Bhayangkara bahwa NR ini dibantu dalam persalinannya sehingga kita melakukan pemeriksaan lagi terhadap NR. Dari situ kita mengetahui bahwa persalinan itu dibantu oleh bidan inisial SS (34) dengan WA (24)," katanya saat merilis kasus di Kendari, Antara, Senin, 3 Oktober. 

Penangkapan kedua bidan tersebut berkaitan dengan pengembangan janin berjenis kelamin perempuan yang disimpan dalam sebuah kendi dan terkubur dalam tanah di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari, pada Kamis, 29 September lalu.

Usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengetahui bahwa orang yang mengubur janin itu adalah ibu dari NR berinisial NUR (34) dibantu oleh kakaknya yang berinisial AS (28).

"Yang bersangkutan (tersangka NUR) kita amankan di daerah Wua-wua. Selanjutnya kita melakukan penangkapan lagi terhadap NR dan AS di Lepo-Lepo," ujar Salman.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap YD (17) selaku pacar atau orang yang menghamili NR.

Salman mengungkapkan awalnya tersangka NUR mengetahui anaknya hamil pada Agustus 2022. Dia kemudian mendatangi bidan SS di daerah Kelurahan Mandonga untuk meminta bantuan menggugurkan janin dalam kandungan anaknya.

"Pada Agustus, NUR mendatangi bidan SS, yang meminta untuk menggugurkan kandungan namun sempat ditolak oleh bidan SS. Kemudian pada awal bulan September 2022, ibu dari NR kembali mendatangi lagi bidan SS, namun lagi-lagi ditolak oleh bidan SS," jelas Salman.

Kepada polisi, bidan SS saat itu sempat menyarankan agar tersangka NUR membawa anaknya ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan dokter.

"Kemudian minggu depannya lagi dia curhat sama bidan SS masalah keluarganya yang broken home setelah itu bidan SS menyetujui dengan biaya Rp5 juta," ungkapnya.

Dalam melakukan aborsi, bidan SS dibantu bidan WA. Menurut keterangan bidan SS, bayi tersebut lahir secara normal, namun telah meninggal dunia.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menyebut bayi yang lahir dari kandungan NR berusia tujuh bulan.

Sementara itu, pacar NR yang berinisial YD juga telah berusaha menggugurkan kandungan NR pada April dan Mei 2022 dengan membeli obat atau jamu, tetapi tidak berhasil.

Dari kasus aborsi anak bawah umur ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.