Bagikan:

BEKASI – Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang bidan dan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka, DS (30), seorang bidan, dan PP (25), ibu rumah tangga, diketahui melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan.  

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan bahwa praktik aborsi tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Kedua tersangka menggunakan obat misoprostol untuk menggugurkan kandungan.  

Menurut keterangan Twedi, kasus ini berawal ketika PP yang sedang mengandung anak keempat dengan usia kandungan empat bulan memutuskan untuk melakukan aborsi. Alasan PP, yang sudah memiliki tiga anak dengan jarak usia dekat, adalah tekanan ekonomi dan kondisi keluarga.  

“Pada 3 November 2024, suami PP, Anton Yusuf, menghubungi DS, seorang bidan di klinik Neska, untuk memesan obat penggugur kandungan. DS kemudian menyediakan obat misoprostol untuk PP,” ungkap Twedi dikutip ANTARA Jumat 6 Desember.

PP menggunakan obat tersebut pada 8 November 2024. Setelah mengonsumsi obat, ia mengalami demam, menggigil, dan kontraksi hebat. Ia kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan alasan terjatuh. Tak lama setelah itu, janin keluar dalam bentuk gumpalan darah.  

Dari hasil penyelidikan, PP mengakui telah membeli obat penggugur kandungan dari DS sebanyak dua kali. Ia menggunakan obat yang sama pada April 2024 untuk menggugurkan kandungan anak ketiganya yang baru berusia satu bulan di daerah Karawang.  

PP membeli obat tersebut seharga Rp 550.000 untuk menggugurkan anak ketiga dan Rp 470.000 untuk anak keempat. DS, yang memfasilitasi aborsi, memalsukan resep dokter dari klinik Neska untuk mendapatkan obat dari apotek Patricia di Bekasi.  

“DS memalsukan resep agar seolah-olah obat tersebut diberikan atas rekomendasi dokter,” tambah Twedi.  

Polisi telah menahan kedua tersangka dan tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Mereka terancam hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait praktik aborsi ilegal dan pemalsuan dokumen.