Polres Jakpus Akan Bongkar Tempat Penampungan Janin di Rumah Praktik Aborsi Kemayoran
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di tempat praktek aborsi yang terletak di Jalan Merah Delima, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juli, pagi.

"Rencananya jam 10 siang ini (olah TKP lanjutan)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Senin, 3 Juli.

Sementara terkait olah TKP lanjutkan yang rencananya akan dilakukan pada Senin ini, menurut informasi yang dihimpun, aparat Kepolisian akan melakukan pembongkaran tempat penampungan pembuangan janin di lokasi tempat praktek aborsi tersebut.

Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan fakta terbaru bahwa tersangka SM (55) eksekutor pelaku aborsi merupakan ibu rumah tangga biasa tanpa keahlian khusus dalam dunia medis. SM juga tidak memiliki gelar kedokteran apapun.

"Tidak ada (sertifikasi keahlian medis) tersangka SM. Dia hanya ibu rumah tangga biasa. Ini masih kami dalami (apakah tersangka SM pernah bekerja atau tidak di klinik aborsi lain)," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka SM, ternyata dia sudah puluhan kali melakukan praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

"Dari pengakuan pelaku sudah 50 lebih pasien (yang diaborsi). Keterangan dari sopir inisial NA, setiap Minggu dia kurang lebih sekitar 25 orang yang diangkut kesitu (tempat aborsi)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di lokasi, Kamis, 29 Juni.

Untuk itu, polisi rencananya akan membongkar tempat penampungan pembuangan puluhan janin tersebut pada Senin siang ini.