Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal di klinik tak bernama di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bahkan, klinik itu disebut memiliki jaringan puluhan bidan yang tersebar di sekitaran Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya jaringan klinik aborsi ilegal, usai memeriksa tiga orang tersangka, MM, RM, dan SI. Dari keterangan mereka, puluhan bidan yang masuk dalam jaringan ini, berperan mempromosikan kepada para korban untuk menggugurkan kandungannya di klinik yang dikenal dengen sebutan 'Klinik Paseban'.

Pada pemeriksaan itu juga terungkap ada beberapa oknum dokter yang terlibat praktik aborsi ilegal di klinik tersebut. Mereka kerap membawa atau merekomendasikan klinik tersebut kepada para pasiennya.

"Jaringan ini (klinik aborsi ilegal) mereka punya jaringan sampai 50 bidan di luar, dan ada beberapa perkembangan dengan pemeriksaan. Ada beberapa dokter yang lakukan aborsi, lakukannya di sini. Ada beberapa dotker yang lakukan aborsi di bawa ke klinik ini sementara ini klinik ilegal," ucap Yusri di Jakarta, Jumat, 14 Februari.

Jaringan ini juga memiliki ratusan calo yang siap untuk mengantarkan dan menyebar informasi kepada masyarakat luas soal keberadaan klinik tersebut. Mereka menyebut jika klinik ini bisa menggugurkan kandungan dengan harga murah namun tepat menggunakan teknologi canggih selayaknya rumah sakit ternama.

"Jaringan ini memiliki hampir 100 calo. Salah satu kaki tangan jaringan ini adalah calo-calo itu. Sampai saat ini masih kita kembangkan," ungkap Yusri.

Pemain Lama

Dalam praktik aborsi ilegal, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MM merupakan dokter, RM sebagai bidan, dan S adalah tenaga administrasi.

Dari ketiga tersangka, sosok MM alias dr. A dan RM yang menarik perhatian. Sebab, keduanya merupakan pemain lama di bisnis ilegal itu. Selain itu, mereka juga orang yang melakukan aborsi ilegal tersebut.

Nama kedua tersangka pun telah masuk catatan hitam kepolisian. Untuk tersangka MM alias dr. A sempat menjadi buronan atas perkara serupa di tahun 2016. Selain itu, ia juga memiliki catatan buruk di dunia kedokteran. Ketika bekerja sebagai dokter umum di Riau, dia tak pernah masuk hingga akhirnya dipecat.

Sedangkan, tersangka RM pun tak jauh berbeda. Ia disebut merupakan recidivis di Rutan Pondok Kopi atas kasus aborsi di tahun 2017.

"Tersangka MM alias dr. A menjadi DPO atas pengungkapan perkara Aborsi dengan TKP Klinik Cimandiri Jakarta Pusat. Tersangka RM sempat mendekam selama tiga tahun di Rutan Pondok Kopi, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Jaringan ini pun telah beraksi kembali selama 21 bulan atau tepatnya sejak 2018. Selama beroprasi, sekitar 1.632 perempuan yang sudah mendaftar untuk menjalani praktik ilegal tersebut. Meski demikian, dari ribuan orang itu, sekitar 903 yang sudah melakukan aborsi.

Selama hampir dua tahun klinik aborsi itu beroprasi, tercatat keuntungan dari praktik ilegal itu pun sudah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Sehingga, pengembangan pun terus dilakukan untuk mencari oknum-oknun dokter dan bindan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Saya sampaikan 1.613 orang pernah ditangani di sini dengan 903 orang dia aborsi, selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini. Total dia terima hasil pemeriksaan kita Rp5,4 miliar lebih," kata Yusri.

Aturan Aborsi

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal ini, tentu menjadi perhatian banyak pihak. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI, Dokter Weningtyas, angkat bicara soal aturan yang melarang bagi siapapun untuk menggugurkan kandunganya.

Menurutnya, larangan aborsi telah tertera pada Pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Aturan itu melarang semua orang untuk melakukan aborsi. Hanya saja, memang ada pengecualian untuk menggugurkan kandungan. Namun, harus melewati proses pengawasan yang ketat.

"Ada persyaratannya, kondisi darurat medis dan korban perkosaan. Itu harus ikuti serangkaian proses, tidak bisa langsung asesmen dan langsung eksekusi," kata Weningtyas.

"Kondisi darurat medis juga ada syarat misal bahayakan kesehatan dan nyawa ibu dan ada cacat bawaan yg sulit diperbaiki sehingga menyulitkan janin saat hidup, ada tim yang tentukan itu," sambungnya.

Kemudian, pada proses aborsi, dikatakan, harus memenuhi syarat lainnya. Beberapa di antaranya soal tenaga medis hingga fasilitas yang harus sesuai dengan standar yang berlaku. Bahkan, aborsi hanya boleh dilakukan jika masa kehamilan baru berusia beberapa minggu pertama.

"Aborsi diperbolehkan dengan persyaratan ketat dan harus dibawah 6 minggu, bila korban perkosaan harus dibawah 4 minggu," tandas Weningtyas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.