Bintang Air Terjun Pengantin Ditangkap Dugaan Bandar Sabu
Nani Darham (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pemeran film layar lebar 'Air Terjun Pengantin', Nani Darham, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nani ditangkap di kediamannya, tepatnya di lantai 7 apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari.

Pada penangkapan itu, polisi pun menemukan barang bukti berupa kokain seberat seberat 0,88 gram yang sebelumnya disembunyikan Nani. "(Nani) dia itu pengedar," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 10 Februari.

Penangkapan terhadap Nani merupakan pengembangan kasus serupa. Dua hari sebelumnya, polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, dikembangkan lagi dengan menggeledah rumah keduanya. Alhasil, kokain seberat 22,98 gram kokain dan 9 butir happy five dijadikan sebagai barang butki. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini, Nani disebut sebagai pemasok atau pengedar barang terlarang tersebut.

Usai ditangkap dan diperiksa, wanita berparas cantik itu diketahui sudah satu tahun menjadi pengedar kokain. Narkoba kalangan atas itu pun bisa didapatnya karena memiliki jaringan dengan seorang bandar yang berada di luar negeri.

Hanya saja, dalam mengendarkan, Nani tak menimbun atau menyimpan kokain di di unit apartemennya. Melainkan, menunggu para pemesan dan barulah menghubungi bandar besar tersebut. "Jadi kalau ada orang pesan ke dia. Nanti, dia pesan keluar negeri," ucap Yusri.

Bahkan, dikatakan, jika Nani menerima pesanan kokain itu melalui media sosial dan saat mengedarkan menggunakan sistem delivery order. Akan tetapi, tak dijelaskan secara merinci proses pemesanan narkoba tersebut

Menambahkan, Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marapaung mengatakan, bandar besar pemasok kokain sedang dalam perburuan. Identitas dari sosok itu pun sudah diketahui.

Namun, diakui dalam perburuan bandar kokain itu mengalami kesulitan lantaran sosok buronan itu kerap datang dan pergi ke Indonesia sesuka hati atau tanpa jadwal yang jelas. "Identitas sudah kami ketahui dan tunggu waktu tepat kita ambil pemasoknya," tegas Sapta.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.