Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali mengungkap praktik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat. Sehingga sejak awal 2020 sampai saat ini, sudah tiga klinik aborsil ilegal yang terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik anborsi yang baru terungkap berada di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 September. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka.

"Sepuluh orang tersebut dengan peran masing-masing, termasuk ada 1 orang adalah profesinya sebagai dokter. Sementara ada 1 pemilik yang kita amankan," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Para tersangka antara lain berinisial, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari dokter aborsi hingga cleaning service.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, klinik itu telah beroperasi sejak telah tiga tahun. Merujuk pada data tamu Maret 2017 hingga Agustus 2020, lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien per bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujar Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun pada sebelumnya polisi mengungkap klinik aborsi Paseban, Jakarta Pusat, pada Februari 2020. Usai penindakan itu tak ada lagi klinik aborsi ilegal yang membuka praktiknya. Tetapi selang beberapa waktu mucul satu per satu klinik serupa.

Hingga akhinya, polisi kembali menggerebek klinik aborsi di Raden Saleh pada awal Agustus lalu. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan klinik itu sudah beroprasi sejak lima tahun lalu.