Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Raden Saleh, Sisa Janin Ada yang Dibakar
Rekonstruksi kasus klinik aborsi (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi praktik klinik aborsi di Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Terungkap fakta upaya menghilangkan janin dengan cara melarutkan dengan cairan kimia hingga dibakar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada 41 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Rekonstruksi terbagi dalam tiga tahapan, mulai membuat janji di klinik, proses aborsi hingga proses menghilangkan janin.

"Yang pertama dengan bahan kimia, H2So4 yaitu asam sulfat untuk agar janin larut dan dibuang ke salah satu saluran yang ada di lokasi ini," ukar Calvijn kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Namun, jika masih ada bagian tubuh janin yang tersisa pada proses pelarutan, maka, pengelola klinik aborsi tersebut menggunakan cara lain dengan membakarnya. Pembakaran dilakukan di lantai dua klinik tersebut.

"Apabila ada bagian-bagian janin yang belum sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di tempat lantai 2 atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat dan tidak terkena baunya dan seterusnya," papar Calvjin.

Perkara ini terungkap berdasarkan pengambangan kasus pembunuhan warga negara asal (WNA) asal Taiwan, Hsu Ming Hu. Sebab, tersangka berinisial S sempat menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.

Dari kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, pelayan, calo hingga pelaku yang menggugurkan kandungannya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 juncto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.