Dari Kasus Pembunuhan WNA Taiwan, Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal
Rilis kasus klinik aborsi ilegal (Rizky Adytia Pramana)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal bermodus klinik kandungan di Senen, Jakarta Pusat. Terungkapnya praktik ilegal itu berdasarkan pengembangan kasus pembunuhan warga negara asal (WNA) asal Taiwan, Hsu Ming Hu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya pratik aborsi berdasarkan keterangan dari tersangka S. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sempat mengugurkan kandungannya di klinik tersebut.

"Kasus ini berawal dari informasi kira dapat dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Kehamilannya tersangka ini digugurkan dengan dibantu biaya korban sendiri. Dari keterangan S dikembangkan oleh Krimum Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.

Dari pengungkapan kasus itu,  17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan dokter, perawat hingga calo yang berperan mencari pelanggan. 

"Pengungkapan perkara ini pada tanggal 3 Agustus yang lalu dengan mengamankan 17 tersangka," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, ada tiga dokter yang ditetapkan tersangka. Mereka memang memiliki kemampuan dalam bidang kandungan tetapi tidak menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang, yang turut bantu ada 4 orang. Terakhir, ada 3 orang yang melakukan aborsi," katanya.

Selain itu, untuk menyamarkan perbuatannya, para tersangka juga menerima pelayanan pemeriksaan kandungan. Sehingga, klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, terkesan sebagai klinik kandungan biasa.

"Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi tapi klinik dalam rangka kandungan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi disamping melakukan pengobatan juga melakukan praktek aborsi," papar Tubagus.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, belasan tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 juncto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.