JAKARTA - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal 'Klinik Paseban' beberapa waktu lalu. Dari penelusuran polisi ditemukan soal alasan ratusan perempuan nekat menggugurkan kandunganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan fakta, perempuan yang mendaftar ke klinik aborsi ilegal itu karena aturan perusahaan atau hamil di luar nikah.
"Modus mereka kenapa mau datang ke klinik aborsi yang ilegal seperti ini karena hampir rata-rata pasien ini adalah pertama hamil di luar nikah, mau melamar kerja dengan syarat tidak boleh hamil dan dia hamil, dan ada juga dia gunakan KB tapi gagal sehingga aborsi," ucap Yusri di Jakarta, Selasa, 18 Februari.
Berdasarkan data klinik tersebut, ada ratusan perempuan yang mendaftar sebagai pasien. Mereka umumnya masih muda atau masuk pada masa produktif. Polisi belum mengembangkan kasus ini ke ranah pasien aborsi.
Kata penyidik, informasi tentang pasien yang menggunakan jasa ini masih terlalu sedikit. Sebab, daftar tamu hanya menuliskan nama dan umur.
Meski demikian, penyidik berupaya menelusuri transaksi pada rekening klinik tersebut untuk mencari tahu pasien.
"Ini jadi kendala kita untuk mencari siapa pasien karena data tak lengkap, kami terlusuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," papar Yusri.
Lebih jauh, Yusri menegaskan nantinya para perempuan yang terbukti dengan sengaja menggugurkan kandungannya, dapat dijerat pidana. Sebab, aborsi merupakan tindakan ilegal dan telah diatur dalam Pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA:
Janin hasil aborsi di klinik ini dimusnahkan. Para tersangka menggunakan bahan kimia terlebih dahulu dan kemudian membuang janin tersebut ke septic tank. Cairan kimia yang digunakan para pelaku masih diteliti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Menurut keterangan pelaku sebelum dibuang itu dihancurkan menggunakan salah satu bahan kimia, masih kita cek bahan kimia apa yang digunakan," papar Yusri.
Dari kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan. Polisi mengejar seorang dokter berinisial S yang diduga terlibat praktik aborsi ilegal ini.
"Sekitar satu bulan itu dia (dokter A) sendiri yang melakukan (aborsi) dan ini yang kita sedang lakukan pengejaran," tandas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik aborsi ilegal di klinik tak bernama di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Bahkan, klinik itu disebut memiliki jaringan puluhan bidan yang tersebar di sekitaran Jakarta.
Terungkapnya jaringan klinik aborsi ilegal, usai memeriksa tiga orang tersangka, MM, RM, dan SI. Dari keterangan mereka, puluhan bidan yang masuk dalam jaringan ini, berperan mempromosikan kepada para korban untuk menggugurkan kandungannya di klinik yang dikenal dengen sebutan 'Klinik Paseban'.
Pada pemeriksaan itu juga terungkap ada beberapa oknum dokter yang terlibat praktik aborsi ilegal di klinik tersebut. Mereka kerap membawa atau merekomendasikan klinik tersebut kepada para pasiennya.
Jaringan ini juga memiliki ratusan calo yang siap untuk mengantarkan dan menyebar informasi kepada masyarakat luas soal keberadaan klinik tersebut. Mereka menyebut jika klinik ini bisa menggugurkan kandungan dengan harga murah namun tepat menggunakan teknologi canggih selayaknya rumah sakit ternama.