Bagikan:

JAKARTA - Dua orang tersangka utama aborsi berinisial SM (51) dan NA (33) merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada bulan Mei dan Juni 2022 lalu. Keduanya berasal dari jaringan aborsi yang sama, hanya berbeda lokasi.

"Dua orang ini sudah menjalani hukuman, mereka sama-sama mendapatkan vonis 2,8 tahun. Mereka baru keluar menjalani hukuman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Komarudin di lokasi kejadian, Jalan Merah Delima, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

Dari hasil pemeriksaan, SM tercatat pernah bekerja sebagai asisten aborsi di kelompok tempat aborsi Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan NA dari jaringan aborsi Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah keluar menjalani hukuman, yang bersangkutan berfikir untuk mendirikan klinik dan mempraktekkan langsung. Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latarbelakang medis, mereka tidak mengetahui sama sekali," ujarnya.

Tersangka SM hanya punya pengalaman dari klinik aborsi sebelumnya di Jakarta Timur dan NA merupakan jaringan Cikini.

"Masih kami kembangkan, modusnya termasuk pola tertutup yang dilakukan karena di dalam tidak kita temukan adanya buku register, sebagaimana lazimnya tempat klinik bahwa pasien selalu didata nama, alamat, sebagainya tapi tidak ditemukan. Mereka hanya menggunakan handphone," katanya.

Kombes Komarudin menjelaskan, kelompok tersangka SM ini sengaja mencari lokasi praktik yang suasananya sepi. Hal itu dilakukan agar praktik mereka berjalan lancar tanpa diketahui warga sekitar.

"Ini tentunya pola yang dilakukan setiap pelaku kejahatan, khususnya untuk klinik aborsi mereka akan mencari lingkungan yang aman tidak terlalu ramai. Lingkungan ini sangat nyaman, aksesnya mudah untuk keluar masuk mobil," paparnya.

Pengungkapan klinik aborsi ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita mengapresiasi warga yang merasa ada kejanggalan dari aktivitas warga baru, yang didatangi oleh wanita muda khususnya. Kita tindaklanjuti. Pola kejahatan ini sangat rapih namun berhasil kita bongkar," tegasnya.

Dari jaringan aborsi kelompok Kemayoran ini, total tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang tersangka diantaranya berinisial SM (51) eksekutor aborsi, NA (33) pencari pasien, SW (42) pembantu dan SA (30) sopir. Sementara 5 orang tersangka lainnya merupakan pasien aborsi.