Bagikan:

JAKARTA – Olah tempat kejadian perkara kasus praktik aborsi di sebuah rumah di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat berjalan lancar. Senin, 3 Juli, petugas kepolisian berhasil menemukan bukti berupa jaringan organ tubuh janin di dalam septic tank kedua, yang dibobol petugas PPSU. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin di lokasi kejadian menjelaskan, pelaku inisial SN (51) merupakan eksekutor pasien yang ingin digugurkan kandungannya. Berapa lama prosesnya?

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, setiap pasien aborsi yang datang ke rumah praktik di Sumur Batu, Kemayoran, dapat mengugurkan kandungannya hanya dalam waktu tak lebih dari 10 menit.

"Pengakuan dari SN untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit. Kemudian, diistirahatkan, dibuatkan teh manis, (pasien) tidur-tidur sebentar," ucap Komarudin di lokasi, Senin, 3 Juli.

Masih dijelaskan Komarudin, SN tidak sendirian dia dibantu oleh asistennya, NA (33). NA sebagai administrasi dalam praktik tersebut. Seperti mencari dan menghubungi pasien serta mendampingi pasien dari lokasi penjemputan ke klinik aborsi.

Setelah proses aborsi selesai dan istirahat sejenak, pasien diantar kembali ke titip penjemputan oleh NA. Kata Komarudin, tersangka menggunakan alat medis sederhana, yakni berupa penjepit, alat vakum dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar.

Hampir tidak ada proses sterilisasi alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi tersebut.

"Dengan penjepit, kemudian vakum. Dirangsang dulu dengan obat supaya mules, kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar, terus disedot dengan vakum, lalu dibuang ke selokan," kata Komarudin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi ilegal itu, yakni SN dan NA, SW (42) yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar jemput pasien ke lokasi tindakan.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki yakni kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.