Bagikan:

JAKARTA - Dua wanita pasien klinik aborsi ilegal di Kemayoran masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa, 4 Juli. Keduanya dirawat karena alami pendarahan usai melakukan proses aborsi.

"Dua pasien kita larikan ke RS Kramat Jati karena alami pendarahan. Usia pasien rata-rata sudah dewasa, mereka pasien dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 4 Juli.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, pasien wanita pelaku aborsi berasal dari Jakarta dan Jabodetabek. Mereka mengetahuinya dari iklan di situs online yang tertera nomor tersangka inisial NA.

"Saat ini tim masih melakukan pemburuan untuk membongkar jaringan ini, apakah ada pelaku lainnya, admin atau lainnya," ujarnya.

Sementara tarif yang dipatok oleh para pelaku memiliki dua kategori. Kandungan usia di bawah 3 bulan dipatok mulai harga Rp2,5 sampai Rp8 Juta. Sedangkan kandungan usia di atas 3 bulan, mereka pasang tarif harga Rp15 juta.

"Dari pengakuan pasien mereka (tarif termurah) bayar 3 sampai 5 juta. Mereka mematok berdasarkan usia kandungan," ucapnya.

Komplotan keempat orang tersangka berinisial SM (51), NA (33), SW (42) dan SA (30) beroperasi pada jam tertentu. Tersangka SM cukup menghabiskan waktu selama 10 menit menyelesaikan aborsi dari satu pasien.

"Setelah aborsi, tersangka NA menyiapkan teh manis untuk pasien dan memerintahkan pasien untuk istirahat tiduran usai diaborsi. Satu kasur digunakan untuk aborsi 3 orang pasien secara bergantian," ujarnya.