Klinik Aborsi di Jakpus Punya Website ‘Klinik Aborsi Resmi’, Dokternya Tak Punya Sertifikasi
Rilis kasus aborsi di Polda Metro Jaya (Foto: Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjabarkan  cara klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, menjaring para pasien. Salah satunya dengan cara mempromosikan secara daring melalui website.

"Itu (promosi) melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Dalam website itu juga dicantumkan nomor yang bisa dihubungi oleh pasien. Selain itu, praktik aborsi ilegal itu juga dipromosikan melalui media sosial dengan mencantumkan harga untuk aborsi.

"Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata Yusri.

Nominal itu di luar biaya pendaftaran sebesar Rp250 ribu dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp 50 ribu untuk biaya USG. Dengan tarif yang dipatok itu, klinik aborsi ilegal bisa meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam satu hari klinik itu bisa mendapat omzet 10 hingga 15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua tersangka.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar 250 ribu sehari," kata dia. 

 

Tersangka Klinik Aborsi Tak Punya Sertifikasi Dokter

Tersangka DK dalam kasus klinik aborsi dipastikan polisi tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. "DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK memang merupakan lulusan jurusan kedokteran di salah satu universitas di Sumatera Utara. Kemudian, dia juga tercatat sempat magang atau ko-asisten di salah satu rumah sakit tapi tidak selesai.

"Dia (DK) pernah melakukan KOAS di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan," kata dia.

Hingga akhirnya, DK direkrut oleh pemilik klinik aborsi berinisial LA (52) sebagai dokter aborsi. Selain itu, dalam praktik aborsi yang dilakukan juga tidak sesuai standar.

Merujuk pada keterangan tersangka DK, aksi aborsi dilakukan dengan cara memasukkan selang. Kemudian selang itu di sambungan ke dalam vagina pasien melalui forsio atau mulut rahim. 

"Kemudian menginjak pedal sekitar 2 sampai 3 kali yang terhubung dengan pedal untuk menyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar 5 menit hingga darah sudah habis dan masuk ke dalam tabung," kata dia.