Pasutri Penjual Obat Keras Aborsi di Padang Ditangkap, Sudah 30 Wanita Hamil di Luar Nikah Ditangani
Tersangka kasus aborsi (Foto via ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Polisi membeberkan pemilik apotek yang menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) sudah  beroperasi sejak 2018 di Padang.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, dikutip Antara, Minggu, 14 Februari.

Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50), pasangan suami-istri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah ada 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotek IF milik mereka dan saat ini mereka ditahan.

Pengungkapan praktik jual beli obat keras itu dilakukan Kamis, 11 Februari. Pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima informasi Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. 

"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata Kompol Rico.

Polisi melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.

Dari sini, polisi mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Setelahnya polisi juga mengamankankan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). 

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata Kompol Rico.