JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Perpres itu mengatur masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.
Poin itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
BACA JUGA:
Selain sanksi administratif, Perpres itu juga mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Hal itu tertuang di Pasal 13B.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."
Perpres 14/2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.