Jokowi Sanksi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ganjar Pilih Langkah Persuasif
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (DOK. ANTARA)

Bagikan:

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi dibanding memberikan sanksi kepada penolak vaksin COVID-19.

"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda, red.). Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar di Semarang dikutip Antara, Senin, 15 Februari.

Penundaan pemberian vaksin juga akan dibarengi sosialisasi dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai dengan target Presiden Joko Widodo.

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya.

Menurut Ganjar, keputusannya tidak menerapkan sanksi terhadap penolak vaksinasi COVID-19 itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah sehingga energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Dalam perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Perpres 14/2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Poin itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Perpres itu juga mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Hal itu tertuang di Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."