JAKARTA - Pemerintah siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin COVID-19. Hal ini tertuang di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 15B ayat (1) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Sementara itu, pada pasal 15B ayat (3) dijelaskan mengenai kriteria hingga besaran nilai kompensasi atau biaya santunannya. Adapun bunyinya:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," demikian dikutip, Minggu, 14 Februari.
BACA JUGA:
Pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis. Adapun, biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15A ayat (4).
"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan
indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," bunyi pasal 15A ayat (4).
Adapun, dalam pasal 15A ayat (4) butir a disebutkan untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional.
Sedangkan, dalam butir b dijelaskan untuk peserta program JKN yang non-aktif dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Semenatara itu, pada pasal 15A ayat (5) juga dijelaskan ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program JKN.