Polda Kaltara Ciduk 3 Penambang Emas Liar, Sita 6 Unit Ekskavator dan 1 Kaleng Sianida

Dokumentasi Polda Kalimantan Utara sita ekskavator yang dipakai dalam penambangan emas liar (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menahan 3 penambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Bulungan yakni Rusli, Sarifudin, dan Hasna.

"Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Minggu, 14 Februari. 

Mereka ditahan polisi setelah digelar razia oleh Polda Kalimantan Utara pada Juli 2020 lalu. Saat itu mereka berada di tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda-beda.

Lokasi tambang liar itu telah dipasangi garis polisi dengan barang bukti berupa enam unit ekskavator, satu kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua mesin air, satu mesin lampu, dan satu karung kapur.

"Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tambang emas liar atau Ilegal yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang di wilayah Desa Sekatak Buji," kata Rachmat.