Bagikan:

TARAKAN - Pada tanggal 22 Maret 2023, Polda Kaltara melaksanakan Operasi Kayan PETI 2023 di pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan . 

Dalam operasi ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menangkap 13 orang di tambang ilegal.

“Berhasil mengamankan 13 orang dan tiga excavator," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Jumat.

Selain itu, diamankan satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon dan peralatan pembakaran serta alat - alat lainnya.

Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat di lokasi WIUP PT. BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka A, terdapat perempuan inisial N yang berperan sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut.

"Perempuan inisial N, kami jemput Kamis siang (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah mangkir dua kali panggilan," kata Hendy dikutip dari ANTARA, Jumat, 7 April.

Tersangka N memiliki peran penting terkait dugaan Tambangraya emas liar yang dilakukan oleh lima kelompok penambang emas ilegal dari hasil operasi Kayan PETI 2023 di Sekatak.

"Pada hari ini pukul 13.30 Wita tersangka N dan tim penyidik telah tiba di Ditreskrimsus Polda Kaltara," pungkasnya.