Polda Kaltara Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tambang Emas Liar
Polda Kalimantan Utara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.

Bagikan:

TARAKAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.

"Tersangka tersebut yaitu MM sebagai penambang, KH sebagai penambang dan pengelola, RS sebagai penambang, AW sebagai pengangkut dan IH, BH, RR, MN, NA, serta PA sebagai pengolah," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan di Tanjung Selor, Bulungan dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Sebelumnya polisi menerima enam laporan terkait tambang emas liar. Dari hasil operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan pelaku dari tempat kejadian di dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan empat tempat kejadian perkara.

Ada pun untuk Desa Bikis Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung sebanyak dua tempat kejadian perkara.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

"Kemudian dua mobil pengangkut serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak kurang lebih 1.006,27 gram, perak sebanyak kurang lebih 4.115,23 gram, dan uang tunai sebesar Rp86.039.000," katanya.

Selanjutnya ada satu karung boraks, dua tabung oksigen, empat tabung gas, lima timbangan digital, lima buku catatan pembelian, satu karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, satu kompresor, dua blower, dan satu set alat pembakaran yang digunakan untuk melakukan pengolahan.

Tersangka dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g junto Pasal 104 junto Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 158 UU tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.