Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, dan penyintas COVID-19.

Selain itu, ibu menyusui juga telah diperkenankan menerima vaksinasi COVID-19. Hal ini sehubungan dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Hal ini atas penambahan indikasi pemberian vaksianasi COVID-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap satu," kata Maxi dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari. 

Pada kelompok lansia, pemberian vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak pemberian 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Lalu, pada kelompok komorbid. Orang yang mengidap hipertensi dapat divasinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Serta, pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

"Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin," tutur dia.

Kemudian, penyintas COVID-19 atau orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan telah sembuh juga dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan setelah kesembuhan. Selanjutnya, ibu menyusui juga dapat menerima vaksin.

"Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," ucapnya. 

Maxi meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tersebut.