JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan memberikan aturan sasaran penerima vaksinasi COVID-19 adalah berusia 18-59 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), tidak sedang hamil, dan belum pernah terinfeksi COVID-19.
Kini, Kemenkes mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021. Surat edaran berisi tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
"Terdapat perubahan dalam hal skrining untuk menerima vaksin COVID-19 yang kemarin masih mengalami penundaan atau pembatalan karena kondisi-kondisi tertentu, yang juga berlaku untuk petugas kesehatan," kata Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin, 15 Februari.
Saat ini, kelompok lansia mendapatkan persetujuan untuk bisa diberikan vaksinasi COVID-19. Ketentuannya, tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110.
"Jadi, selama tekanan darah kurang dari 180 per 110, maka tekanan darah atau sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan," ujar Nadia.
BACA JUGA:
Kemudian, untuk penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19, mereka dapat diberikan suntikan vaksin setelah lebih dari tiga bulan dinyatakan sembuh.
Namun, ibu hamil masih belum dapat menerima vaksinasi. "Jadi, kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu, karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," tutur Nadia.
Lalu, ibu menyusui telah boleh diberikan vaksinasi. Tidak ada kriteria berapa lama sang ibu sudah menyusui. tetapi begitu dia sudah menjadi sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi.
Selanjutnya, ada ketentuan khusus untuk warga yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak, kemudian kemerahan di seluruh badan ataupun reaksi berat lainnya karena vaksinasi. Vaksinasi mereka harus diberikan di rumah sakit.
Berikutnya, jika ada pengidap penyakit kronik seperti memiliki penyakit PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati, jika dalam kondisi serangan atau belum terkendali, maka vaksinasi ditunda dan tidak diberikan.
Namun, jika pengidap penyakit kronik tersebut dalam kondisi terkendali, atau sudah mendapatkan pengobatan boleh divaksin dengan memiliki surat keterangan layak divaksin.
"Kami berharap agar pada saat mendapatkan ataupun pada saat jadwal vaksinasi, mereka membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya," ucapnya.
Untuk penderita gangguan pembekuan darah atau defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi mereka ditunda dan dapat diberikan setelah konsultasi kepada dokter yang merawatnya.
Untuk riwayat epilepsi, jika seseorang punya penyakit ayan, vaksinasi bisa diberikan tentu dalam keadaan terkontrol dan tidak dalam keadaan serangan.
Terhadap penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung dapat diberikan. Kemudian, orang dengan pengidap HIV AIDS, mereka dapat menerima vaksinasi selama minum obat teratur.
"Kalau pernah mendapatkan riwayat vaksinasi lain selain vaksin COVID-19, maka vaksinasi itu harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya," jelas Nadia.
Khusus untuk lansia atau masyarakat di atas 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan apakah vaksin dapat diberikan atau tidak. Pertanyaan ini di luar tadi penyakit komorbid atau penyakit penyakit kronis lainnya.
Pertama, apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga. Kedua adalah apakah sering merasa kelelahan. ketiga, memiliki paling sedikit lima dari 11 penyakit. Keempat, apakah mengalami kesulitan sampai dengan 200 meter. Kelima, apakah ada penurunan berat badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
"Nah, kalau ada dari lima pertanyaan tadi jawabannya itu terdapat tiga atau lebih ya, maka vaksin tidak dapat diberikan. Kalau hanya dua, itu vaksin bisa dapat diberikan," pungkasnya.