Kemenkes Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan
Ilustrasi/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan suntik vaksin COVID-19 belum bisa menjadi syarat perjalanan. Aturan syarat perjalanan terkait hasil tes COVID-19 yakni antigen dan swab PCR masih berlaku.

“Kemudian (menjawab pertanyaan, red) tentang bisa nggak vaksin jadi syarat bepergian, ya sampai sekarang belum. Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” kata Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin, 15 Februari.

Nadia menyebut seseorang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 masih berpotensi tertular virus itu. 

“Karena proteksi itu untuk dirinya sendiri, sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Sehingga sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan,” tegas Nadia.

Sebelumnya terkait PPKM mikro di sejumlah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh lewat Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan angkutan umum darat akan mendapat tes antigen secara acak oleh Satgas COVID-19 di daerah. 

Kemudian, pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat harus memiliki hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan angkutan laut menggunakan RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian, untuk pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib memiliki hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau geNose sebagai opsi.

"Untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Khusus di Pulau Bali, pelaku perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Sedangkan untuk angkutan laut dan udara menuju Bali, baik pribadi atau umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x4 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.