Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, Satgas Tegaskan Bukan Demi Ramaikan Penonton MotoGP
ILUSTRASI/BANDARA SOEKARNO-HATA/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, yang salah satunya meniadakan kewajiban tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Di saat yang sama, pemerintah tengah mematangkan persiapan pelaksanaan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2022. Dikabarkan penjualan tiket penonton MotoGP sampai saat ini belum mencapai target.

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan pelonggaran pembatasan bukan dilakukan demi untuk meramaikan partisipasi masyarakat untuk datang dan menonton MotoGP.

"Tidaklah, itu kan berbeda, terlalu jauh lah itu, itu hanya untuk 100 ribu penonton. Di sana juga ada kompleksitas masalahnya misalnya akomodasi dan lain-lain. Itu bukan sesuatu yang bisa diperbandingkan," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19, Hery Trianto dalam diskusi virtual, Kamis, 10 Maret.

Hery menjelaskan, pelonggaran mobilitas ini merupakan tindak lanjut dari penyeimbangan kondisi kesehatan masyarakat dalam arti tingkat penularan COVID-19 dan pemulihan dampak ekonominya.

Menurutnya, pemerintah masih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian kebijakan menuju transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.

"Saya tegaskan, regulasi baru yang lahir dari 4 surat edaran Satgas menindaklanjuti keputusan ratas kabinet yang dipimpin Presiden itu, tidak satupun melonggarkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," tutur dia.

Sebagai informasi, penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis. Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Bagipelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid pun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib melakukan tes COVID-19.