Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Satgas COVID-19: Tetap Prokes Ketat dan Pakai PeduliLindungi
Ruang perawatan pasien COVID-19 di Tower 8 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. (Antara)

Bagikan:

Mataram - Pemerintah menghapus syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan aplikasi PeduliLindungi tetap diterapkan bagi setiap tamu yang datang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dihapus, namun protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi harus tetap dilaksanakan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa 8 Maret, dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Lebih lanjut, Swandiasa mengatakan, kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 dihapus tapi ada syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni sudah melakukan vaksin COVID-19 hingga dosis kedua.

Karena itulah, dengan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi maka para pelaku usaha secara tidak langsung sudah melakukan pengawasan terhadap penyebaran COVID-19.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, sudah ada data vaksin serta rekam kesehatan tamu atau pengunjung apakah dia dalam masa karantina atau isolasi karena terpapar COVID-19.

"Dengan demikian, kita bisa melakukan deteksi dini terhadap tamu atau pengunjung yang datang ke satu tempat," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram.

Selain di pusat perbelanjaan dan hotel, aplikasi PeduliLindungi juga tetap diaktifkan di lingkungan perkantoran baik kantor pemerintah maupun swasta.

"Hal hal ini satgas tetap berpegang pada regulasi yang ada, dan selama status pandemi COVID-19 dicabut, prokes harus tetap ditegakkan," tandasnya.