Ingatkan Pelonggaran Aturan Pencegahan COVID-19 Tak Buru-buru, Epidemiolog: Kasus Melandai Bukan Berarti Virus Hilang
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengingatkan pelonggaran aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tak boleh dilakukan secara terburu-buru. Dia mengatakan meski kasus positif mulai melanda, bukan berati COVID-19 sudah hilang.

Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan pemerintah menghapus aturan wajib tes PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik melalui jalur darat, laut, dan udara asal sudah mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap dua dosis.

"Ketika melakukan pelonggaran itu harus bertahap tidak dalam waktu yang mendadak, terburu-buru, dan bersjala besar," kata Dicky kepada VOI, Selasa, 8 Maret.

Menurut Dicky pelonggaran ini harusnya dilakukan bertahap di sejumlah daerah sistem kesehatannya sudah lebih kuat dan masyarakatnya lebih mewaspadai penyebaran COVID-19. "Baru kemudian bertahap satu atau dua minggu setelahnya terus meluas," ujarnya.

"Ingat juga COVID-19 ini ketika melandai, kasusnya kecil maupun turun bukan berarti virusnya hilang," tegas Dicky.

Dicky mengamini pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 saat ini diperlukan. Tapi, yang harus dipahami kondisi kritis belum terlewati apalagi angka kasus COVID-19 masih naik turun dan angka kematian juga trennya masih meningkat.

Bila pun pemerintah tetap memaksa melonggarkan aturan, harus ada sejumlah aspek yang diperkuat demi mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya, melalui deteksi dini penyebaran COVID-19 di komunitas hingga peningkatan surveilans.

Selain itu, penguatan keamanan di aspek moda transportasi juga perlu dilakukan lebih maksimal khususnya pada transportasi darat. "Ventilasi dan sirkulasi udaranya ini yang harus diperkuat. Termasuk sekarang misalnya pakai kereta enggak perlu pakai tes tapi maskernya harus KN-95, misalnya. Ini untuk mengurangi risiko dan harus dilakukan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.