Bagikan:

JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman meminta pemerintah tetap mengedepankan strategi komunikasi risiko kepada masyarakat. Tujuannya, untuk mencegah adanya anggapan pandemi COVID-19 sudah berakhir sehingga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus terabaikan.

Hal ini disampaikan Dicky menanggapi sejumlah pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya, tak perlu lagi hasil negatif swab antigen maupun tes PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap.

"Strategi komunikasi risiko ini harus berkelanjutan juga. Jangan sampai ada anggapan, 'oh, kita sudah selesai pandemi jadi bebas'," kata Dicky kepada VOI, Rabu, 9 Maret.

Dia mengatakan jika masyarakat kemudian bebas tanpa menerapkan protokol kesehatan, bukan tak mungkin angka kasus makin meningkat. Apalagi, Indonesia saat ini bisa dikatakan belum sepenuhnya melewati masa kritis penyebaran COVID-19.

"Bahwa situasi membaik iya, ada perubahan. Namun, bahwa situasi kritis sudah terlewati belum. Ini yang harus dipahami. Faktanya apa, bahwa yang pertama angka kematian trennya masih meningkat," jelas Dicky.

"Ingat juga, COVID-19 ini ketika melandai, kasusnya kecil maupun turun bukan berarti virusnya hilang. Apalagi dengan kapasitas testing dan tracing terbatas, ini berbahaya," imbuhnya.

Sehingga, pemerintah diminta terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. "Prinsipnya mencegah lebih baik dan semua aspek intervensi harus diperkuat," ujar Dicky.

Diberitakan sebelumnya, penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.