Tenang, Syarat Negatif PCR dan Swab Antigen untuk Masuk Mal Berlaku Bagi yang Belum Divaksin
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menambah syarat agar bisa kembali berbelanja di pusat perbelanjaan seperti mal. Syaratnya, pengunjung harus memiliki hasil tes negatif PCR dan atau swab antigen. Tujuannya agar bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menjelaskan bahwa syarat ini berlaku hanya untuk pengunjung mal yang belum divaksin COVID-19. Sementara yang sudah mendapat suntikan vaksin, hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin.

"Saya tegaskan kembali terkait hasil negatif PCR atau Antigen. Saya tegaskan ini adalah berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin. Karena alasan kesehatan, bagi mereka yang enggak bisa divaksin maka pakai antigen atau PCR dalam 24 jam," tutur Oke Nurwan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 11 Agustus.

Lebih lanjut, Oke menjelaskan syarat tersebut dibuat karena pemerintah ingin pusat perbelanjaan lebih terkontrol. Apalagi sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

"Kenapa dibuat khusus? intinya gini pusat belanja ini lebih terkontrol lah dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara, prioritas pertama menekan laju penebaran COVID di ruang tertutup. Maka ada prokes yang pasti," katanya.

Oke mengatakan bagi yang sudah divaksin dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, harus dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

"Bagi yang sudah vaksin dan aplikasi PeduliLidungi bisa scan langsung pada masa uji coba, yang ingin berbelanja dalam keadaan sehat," ujarnya.

Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluruskan soal syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR-Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi dikutip dari Instagram resmi @mendaglutf.

Kata Lutfi, bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Namun, untuk anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke mal.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Sementara, restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.